Pasal 3
(1) Perusahaan di sektor perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan MENETAPKAN salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut: a. Periode kerja 3 (tiga) minggu berturut-turut, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 4 (empat) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja; b. Periode kerja 4 (empat) minggu berturut-turut bekerja, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 5 (lima) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja. (2) Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. (3) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut: a. Hari kerja biasa:
- untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 11/2 (satu setengah) kali upah sejam;
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
b. Hari libur resmi:
- untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam sedikit-dikitnya dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam harus dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah sejam;
- untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam dan seterusnya dibayar sebesar 4 (empat) kali upah sejam.
