PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI...
Pasal 4
Pemilihan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 lebih lanjut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
