PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI...
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan waktu kerja dan istirahat bagi pekerja/buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha yang berdomisili di INDONESIA yang melakukan usaha di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.
