Pasal 9
BAB 2 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan beban kerja, objek pengawasan ketenagakerjaan dan formasi sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, mengusulkan calon peserta pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan kepada Menteri sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, mengusulkan peserta pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan kepada Menteri melalui Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
