PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk: a. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; b. meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan; c. penugasan dan penempatan.
