PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Dalam pelaksanaan pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
