Pasal 10
BAB 2 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); b. pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan bidang keahlian/spesialis; c. pendidikan dan pelatihan peningkatan kemampuan (up grading); d. bimbingan teknis; e. seminar; f. lokakarya; g. pelatihan bagi pelatih; h. studi banding; dan/atau i. pemagangan/pendampingan. (2) Materi peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan rencana kerja pemeriksaan/pengujian; b. pemeriksaan dan/atau pengujian; c. penetapan dan perhitungan; d. penyebarluasan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
e. penyidikan di bidang ketenagakerjaan; f. pengembangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan; g. kerjasama dan koordinasi dengan mitra kerja; dan/atau h. pelaporan hasil pemeriksaan/pengujian. (3) Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
