PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk konsultasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi: a. jasa profesi; dan b. penggandaan bahan.
