PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Pasal 11
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, atau workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), meliputi: a. pemakaian air; b. pemakaian listrik; c. perawatan mesin; d. perawatan gedung; dan e. pelayanan kebersihan.
