PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Pasal 13
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Perincian biaya yang dikenakan kepada pengguna BLK harus dicantumkan secara jelas dalam naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h.
