PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 959
(1) Pusat Perencanaan Tenaga Kerja merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Bidang Perencanaan Tenaga Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Perencanaan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, pemberian bimbingan teknis, penyusunan, pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan, pemantauan, evaluasi, analisis pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. 37. Ketentuan Pasal 960 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
