Pasal 960
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Pusat Perencanaan Tenaga Kerja menyelanggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; e. penyiapan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. 38. Ketentuan Pasal 962 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
