PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 847
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengembangan sistem informasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; b. penyiapan pengembangan sumber daya informatika di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan c. penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian. 36. Ketentuan Pasal 959 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
