PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 471
Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat, dan pengawasan norma pengupahan. 29. Ketentuan Pasal 472 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
