Pasal 466
(1) Seksi Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan www.djpp.kemenkumham.go.id
teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri. (2) Seksi Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja luar negeri. 28. Ketentuan Pasal 471 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
