PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 472
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan. 30. Ketentuan Pasal 473 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
