PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 24
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran, penyusunan laporan serta penyiapan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri. 4. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
