PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana umum; b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaan penyusunan bahan nota keuangan dan RAPBN Kementerian; d. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; e. penyusunan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. 3. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
