PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana umum, program dan anggaran ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, bahan nota keuangan dan RAPBN Kementerian, evaluasi dan laporan serta penyusunan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
