PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 25
Dalam melaksakanan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran; b. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; dan c. penyiapan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
