PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 8
BAB 4 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mencakup informasi: a. profil kementerian; b. program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup kementerian; c. kinerja kementerian; d. laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; e. ringkasan laporan akses informasi publik PPID kementerian; f. Peraturan Perundang-Undangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
