PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 9
BAB 4 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mencakup informasi yang terkait: a. mogok kerja buruh/pekerja secara nasional; b. kecelakaan kerja yang membahayakan orang banyak.
