PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP
Tujuan pelayanan informasi publik di kementerian adalah dalam rangka mewujudkan: a. komunikasi dua arah antara penyedia informasi dengan pemohon dan/atau pengguna informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pengintegrasian antara penyedia informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan PPID kementerian dalam pelayanan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kepada publik.
