PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP
Prinsip pelayanan informasi publik di kementerian, adalah: a. informasi diberikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan sederhana; b. pelayanan informasi dilaksanakan melalui satu pintu; c. penyajian informasi diberikan sesuai jenis dan format yang tersedia.
