PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP
Pelayanan informasi publik di kementerian berasaskan: a. setiap informasi publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik; b. informasi publik dikecualikan apabila bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensinya.
