PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 54
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
Kunjungan kerja Menteri ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilaksanakan dengan izin PRESIDEN dan dilakukan dalam rangka: a. pertemuan internasional; dan b. penandatanganan perjanjian internasional.
