PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 53
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
Penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing non-menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri tentang Keprotokolan di Kementerian.
