PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 55
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
(1) PAKLN melakukan pengurusan atas pelaksanaan kunjungan kerja Menteri ke luar negeri melalui koordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait, meliputi: a. agenda, bahan pertemuan, dan pendamping Menteri; b. pengurusan dokumen administrasi perjalanan luar negeri. (2) Pendamping Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
