PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Kerja sama bilateral dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing atau lembaga asing non-pemerintah yang bergerak di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
