PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Kerja sama yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian dengan pemerintah negara asing atau lembaga asing non-pemerintah. (3) Kerja sama yang dilaksanakan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koridor perdagangan dan pembangunan ekonomi ke dua negara.
