PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Prinsip hubungan kerja sama luar negeri: a. Diarahkan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. b. Dilaksanakan atas dasar kesamaan kedudukan yang saling menguntungkan. c. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. d. Dilaksanakan secara aman dari berbagai aspek meliputi politis, keamanan, yuridis, dan teknis.
