PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 48
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
Jenis kegiatan administrasi keprotokolan di Kementerian, meliputi: a. penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing setingkat Menteri; b. penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing non-menteri; c. kunjungan kerja Menteri ke luar negeri.
