PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 49
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
Penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, terdiri dari: a. undangan Menteri; dan b. permintaan perwakilan negara/lembaga asing (courtessy).
