PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 47
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
(1) Pelayanan keprotokolan dalam lingkup administrasi kerja sama luar negeri meliputi administrasi, koordinasi dan fasilitasi dengan unit dan instansi terkait. (2) Pelayanan keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PAKLN.
