PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 40
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Kerjasama dengan Kelompok 20 atau Group Twenty selanjutnya disebut G-20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, merupakan forum utama kerja sama dan konsultasi di bidang ekonomi.
(2) G-20 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 19 (sembilan belas) negara dengan perekonomian terbesar di dunia ditambah organisasi Uni Eropa. (3) Struktur kerja sama ketenagakerjaan dalam G-20 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari: a. Pertemuan Menteri Tenaga Kerja 20 (20 Labour and Employment Ministers Meeting); b. Gugus Tugas Ketenagakerjaan (Task Force on Employment).
