PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 41
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Pertemuan Menteri Tenaga Kerja 20 (20 Labour and Employment Ministers Meeting G-20) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a merupakan pertemuan antar Menteri yang menangani bidang ketenagakerjaan di G-20 yang membahas isu ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan pengembangan ekonomi. (2) Dalam hal Menteri tidak dapat menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal atau Pejabat Eselon I lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Susunan delegasi Pertemuan Menteri Tenaga Kerja 20 ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
