PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 39
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Persidangan ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dihadiri oleh delegasi dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja. (2) Penetapan delegasi dari perwakilan pemerintah ditetapkan oleh: a. Menteri untuk delegasi ILC, b. Sekretaris Jenderal untuk delegasi GB dan persidangan lainnya. (3) Delegasi dari perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja, diusulkan melalui Pejabat Eselon I yang membidangi hubungan industrial dan ditetapkan oleh Menteri.
