Pasal 11
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Tahapan perundingan dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh unit Eselon I pemrakarsa dan unit Eselon I terkait dengan mengikutsertakan Kementerian Luar Negeri. (2) Tahapan perundingan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua delegasi dari Eselon I pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal. (3) Dalam hal tahapan perundingan dan perumusan selesai, ketua delegasi mewakili pemerintah membubuhkan paraf sebagai rancangan akhir naskah kesepakatan (final draft) untuk ditandatangani oleh para pihak. (4) Ketua delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk memproses penandatanganan naskah kesepakatan. (5) Sekretaris Jenderal akan memproses secara administratif ke Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan mandat penandatanganan (full powers) kepada Menteri dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri. (6) Dalam hal Menteri tidak dapat menghadiri atau mitra tidak setingkat dengan Menteri, maka Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat Eselon I melalui surat rekomendasi.
