Pasal 12
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Tahapan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dapat dilaksanakan melalui: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Tahapan penandatanganan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditandatangani langsung di tempat dan waktu yang telah disepakati para pihak. (3) Dalam hal penandatanganan dilaksanakan secara langsung, Sekretaris Jenderal akan menyampaikan kepada unit Eselon I pemrakarsa untuk melaksanakan prosesi penandatanganan pada tempat dan waktu yang telah disepakati. (4) Penandatanganan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan di tempat masing-masing melalui pertukaran naskah (exchange of note) yang dikirim melalui nota diplomatik.
(5) Penyiapan nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal setelah berkoordinasi dengan unit pemrakarsa.
