PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Tahapan penjajakan kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat dilaksanakan oleh setiap unit Eselon I. (2) Dalam hal tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kemungkinan untuk ditindaklanjuti, maka unit Eselon I melaporkan hasil penjajakan dimaksud kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan dan koordinasi dengan unit Eselon I lainnya. (4) Sekretaris Jenderal mengembalikan kepada unit Eselon I pemrakarsa untuk meneruskan atau tidak meneruskan ke tahap selanjutnya.
