Pasal 10
BAB 2 — PROGRAM DAN PESERTA PELATIHAN
(1) Program pelatihan masyarakat transmigrasi disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan. (2) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. rencana pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi; dan b. kebutuhan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yang meliputi tahap penyesuaian, tahap pemantapan, dan tahap kemandirian. (3) Kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pendekatan struktur kawasan transmigrasi yang meliputi pengembangan SP, SKP, pusat SKP, KPB, dan kawasan transmigrasi.
(4) Tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada indikator yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
