Pasal 11
BAB 2 — PROGRAM DAN PESERTA PELATIHAN
(1) Program pelatihan masyarakat transmigrasi tersusun dalam struktur program sebagai berikut: a. kompetensi dasar/umum; b. kompetensi inti; dan c. kompetensi penunjang. (2) Kompetensi dasar/umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengidentifikasi potensi dan peluang usaha/kerja; b. mengorganisasi potensi dan peluang usaha menjadi kegiatan usaha; dan c. mengelola kegiatan usaha. (3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi sebagai berikut: a. tahap penyesuaian berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha primer; b. tahap pemantapan berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha primer dan usaha sekunder; dan c. tahap kemandirian berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha sekunder dan usaha tersier. (4) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yaitu: a. tahap penyesuaian berfokus pada kompetensi kegiatan usaha sekunder yang mendukung kompetensi kegiatan usaha primer; b. tahap pemantapan berfokus pada kompetensi kegiatan usaha tersier yang mendukung pola usaha sekunder; dan c. tahap kemandirian berfokus pada kompetensi primer, sekunder, dan inovasi yang mendukung kegiatan usaha tersier.
