PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 25
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dibuatkan salinan sesuai dengan naskah aslinya oleh Kepala Biro Hukum. (2) Naskah asli yang dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan didokumentasikan oleh Biro Umum. (3) Naskah asli dan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan didokumentasikan oleh Biro Hukum.
