PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 26
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dilakukan penyebarluasan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk salinan. (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan unit eselon I terkait.
