PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 24
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyampaian Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy naskah asli.
