PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 23
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Peraturan Menteri. (2) Rancangan Peraturan Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor tanggal penetapan dan cap Menteri oleh Biro Umum.
