PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 22
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian dituangkan ke dalam 3 (tiga) naskah asli. (2) Salah satu dari 3 (tiga) naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibubuhi paraf oleh:
a. pejabat struktural setingkat eselon II yang membidangi substansi dan sekretaris pada unit Pemrakarsa; b. Kepala Biro Hukum; c. Pemrakarsa; dan d. Sekretaris Jenderal. (3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri oleh Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
