PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 21
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Kepala Biro Hukum dapat mengembalikan Rancangan Peraturan Menteri kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan atau melaporkan permasalahan dalam pengharmonisasian kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk meminta arahan dan keputusan.
