PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 20
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Pengaharmonisasi Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dimaksudkan untuk: a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan; dan b. penyempurnaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
