PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 19
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyusunan harus dilakukan pengharmonisasian. (2) Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum. (3) Pengharmonisasian dilakukan melalui rapat pengharmonisasian dengan mengikutsertakan wakil dari: a. unit teknis di lingkungan Pemrakarsa; b. unit eselon I terkait; dan c. Biro Hukum. (4) Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan akademisi yang mengusai substansi yang berkaitan dengan materi Rancangan Peraturan Menteri.
